Liputanjatim.com – Dua anggota Polres Probolinggo, Brigpol Mohamad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti tidak bertugas selama 30 hari tanpa alasan yang jelas.Â
Upacara pemecatan digelar pada Rabu (19/2/2025) pagi di Halaman Polres Probolinggo dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Wisnu Wardana. Namun, kedua anggota yang dipecat tersebut tidak hadir dalam upacara pemecatan.
Sebagai simbolisasi, prosesi dilakukan dengan menyematkan tanda silang merah pada foto mereka.
Kapolres AKBP Wisnu Wardana menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian.
Ia mengaku berat mengambil keputusan tersebut, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anggota yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.
“Sebenarnya saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar Wisnu.
Wisnu mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra kepolisian dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Saya harap agar tidak lagi ada upacara PTDH di lain waktu. Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH dan jadikan sebagai introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,” tegasnya.