Liputanjatim.com – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf tanda tangani 10 tuntutan ratusan mahasiswan yang melakukan demontrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, nomor 1 Jalan Indrapura Surabaya, Senin 17 Februari 2025.
Didampingi aparat keamanan Musyafak datang menemui massa aksi dan langsung naik ke mobil komando.
Demonstran menuntut agar 10 tuntutan yang dibawa dibacakan langsung di depan massa aksi. Musyafak pun langsung membubuhkan tanda tangannya dan menuruti keinginan demontran.
Tidak cukup hanya disitu, tuntutan demonstran kepada Musyafak masih terus berlanjut. Salah satu kordinator aksi meminta Musyafak agar membacakan 10 tuntutannya dengan langsung menelfon Presiden Prabowo atau Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dialog antara Ketua DPRD Jatim dan massa aksi pun berlangsung alot, sebab permintaan massa aksi tidak dapat dipenuhi Musyafak. ” Mohon maaf, saya tidak punya kontaknya Pak Prabowo,” kata Musyafak di atas mobil komando.
Sebagai gantinya, massa aksi meminta agar Sektetaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya ditelfon saat itu juga dan membacakan 10 tuntutan demonstran.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro pun berusaha menghubungi Mayor Teddy di depan ratusan aksi massa, namun sayang panggilan itu ditolak.
Karena keadaan semakin memanas serta tidak lagi kondusif, aparat keamanan terpaksa menarik paksa Ketua DPRD Jatim agar turun dari mobil komando, dan segera kembali ke gedung DPRD Jatim.
Ricuh pun tidak bisa dihindari, mahasiswa mengamuk dengan melempari aparat keamanan dengan batu dan botol mineral. Beruntungnya tidak terjadi suatu hal kepada Ketua DPRD Jatim.
Berikut 10 tuntutan massa aksi:
1. Menolak efisiensi anggaran di sektor pendidikan karena mengancam investasi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
2. Memberikan hak-hak dosen yang mangkrak, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.
3. Menuntut peninjauan ulang terhadap program Makan Bergizi Gratis dengan mempertimbangkan efektivitas, transparansi, serta dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
4. Menolak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (UP) di lingkungan kampus, yang berpotensi merusak lingkungan akademik, mencederai independensi perguruan tinggi, serta bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
5. Menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena berpotensi membatasi peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja
legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
6. Menolak Rencana Revisi UU KUHAP & UU Kejaksaan agar tidak menciptakan
tumpang tindih hukum dalam proses peradilan serta mencegah terciptanya “absoulte power” kejaksaan karena adanya pelebaran wewenang kejaksaan dalam peradilan perkara.
7. Menuntut kejelasan dan evaluasi keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sekaligus menuntut untuk evaluasi anggaran pemerintahan di kwartal pertama.
8. Wujudkan Reforma Agraria dengan mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
9. Melakukan evaluasi terhadap instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sehingga adanya peraturan turunan dari Inpres tersebut.
10. Hapuskan Multifungsi TNI/Polri dalam sektor sipil karena melenceng dari cita-cita
Reformasi Indonesia.