Liputanjatim.com – Seorang pemuda berinisial AQ (19) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, membakar sepeda motor milik seorang guru setelah merasa tersinggung akibat dituduh melakukan hal negatif.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah pelaku di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa.
Sebelum melakukan aksi pembakaran, pelaku mencegat korban, AN (50), di akses jalan dan mengancamnya dengan sebilah parang.
“Pelaku merasa kesal karena sebelumnya korban diduga membicarakan hal negatif tentang dirinya di depan para siswa saat upacara bendera di sekolah,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wisiarti, Selasa (14/1/2025).
Menurut AKP Wisiarti, AQ bukanlah siswa di sekolah tersebut, namun dia sering berada di sekitar sekolah karena memiliki teman-teman yang bersekolah di sana.
“Pelaku ini bukan siswa disana, kenapa ada di sekolah karena teman-temannya sekolah disana. Pelaku sudah kita amankan dan ada di Polsek Kangean,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam yang sudah terbakar, serta STNK dan BPKB motor tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.