Surabaya, Liputanjatim.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Surabaya, berhasil meringkus seorang pria pencuri celan jeans bernama Biyanto (71). Tersangka ditangkap di Jalan Tambak Piring Surabaya dan terbukti mencuri dua celan jeans.
Menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto, pelaku nekat mencuri di sebuah toko milik Fachri (25) yang berada di Pasar Simo Rukun Surabaya.
Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai pengunjung yang akan membeli celana. Saat tak ada yang melihat, pelaku memasukkan dua celana jeans ke dalam jaketnya.
“Aksi pelaku ternyata dipergoki langsung oleh korbannya sendiri,” tegas Misdianto, Senin (5/2/2018).
Ia menambahkan, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di mapolsek. Biyanto pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP,” tutupnya.[Mus]