Jakarta, Liputanjatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta izin Dokter sebelum melihat langsung kondisi Ketua DPR Setya Novanto, pasca-kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam. Tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang rawat Novanto.
Izin diperlukan lantaran dokter yang menangani Novanto membuat pengumuman khusus. Pengumuman itu ditempel di pintu masuk ruang rawat tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP itu.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sempat menunjukan foto pengumuman tersebut kepada media melalui ponselnya.
“Iya (ruangannya steril) di sini (harus) atas izin dari keluarga,” ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau, seperti dilansir kompas Jakarta, Jumat (17/11/2017) dini hari.
Pengumuman yang ada di depan pintu ruang rawat Novanto bertuliskan, “Pengumuman: Pasien perlu istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk”.
Di pengumuman itu tertulis bahwa dokter yang merawat Novanto bernama Dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD.
Meski ada pengumuman dari dokter, penyidik KPK tetap ingin masuk ke ruang rawat Novanto. Para penyidik ingin memastikan kondisi tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu.
“Atas kebaikan saya, saya memberikan izin kepada penyidik KPK hanya tiga orang yang diizinkan (masuk), silakan lihat sendiri,” kata Fredrich.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, kondisi Novanto masih dalam keadaan tidur saat ia datang ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam.
Sementara itu Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tahapari mengatakan, kondisi Novanto belum sadarkan diri saat ia datang.
Menurut Hani, luka yang dialami Novanto berada di kepala bagian kiri. Namun tidak bisa memastikan apakah luka itu berupa memar atau sebagainya, sebab sudah ditutup dengan perban.