Liputanjatim.com – Seorang guru honorer berinisial AS (37), warga Kecamatan Tempeh, Lumajang, ditangkap polisi usai mencuri pikap milik temnaya sendiri. Ia nekat mencuri mobil karena terlilit utang untuk judi online.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IB (45), warga Kabupaten Malang. Pencurian ini dilakukan pada (6/9) tahun lalu dan dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 30 juta akibat kecanduan judi online.
“Pelaku mencuri mobil pikap untuk membayar utang yang digunakan pelaku untuk judi online,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (4/2/2025).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap bernopol N 8372 YI, dua buah buku rekening, serta handphone yang digunakan AS untuk judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” tandasnya.