LIPUTAN JATIM

Terlilit Utang Arisan Online, ART di Malang Nekat Curi Harta Majikan

Tersangka yang mencuri harta majikannya diamankan di Mapolresta Malang Kota

Malang, LiputanjatimTerlilit utang arisan online membuat AF (36), asisten rumah tangga (ART) asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang gelap mata. Dia nekat mencuri di rumah majikannya hingga korban merugi puluhan juta.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan, pencurian itu dilakukan pelaku di rumah majikannya berinisial HA (40), di Perum Bukit Cemara Tidar Kota Malang.

“Jadi peristiwa ini terungkap saat tersangka berpamitan untuk keluar dari tempat kerjanya itu. Lalu majikannya curiga, karena beberapa barang berharganya ada yang hilang,” kata Hendro, Rabu (10/2/2021).

Menyadari ada beberapa barang berharganya yang hilang, korban segera bertanya secara langsung kepada tersangka.

“Ketika ditanya, tersangka mengakui telah mencuri. Dan selanjutnya dilaporkan kepada kami,” beber Hendro.

Dari laporan korban itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada selasa (9/2).

Hasil penyelidikan, tersangka mencuri 2 cincin emas, satu pasang anting emas, satu gelang emas, dan satu buah telpon seluler.

“Bila ditotal, perhiasan emas yang dicuri tersangka itu seberat 10 gram. Dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa perhiasan emas milik korban telah dijual seharga Rp 4,8 juta. Sedangkan untuk HP, masih dipakai oleh tersangka. Menurut Hendro, tersangka nekat mencuri karena terlilit hutang arisan online.

“Tersangka baru 8 bulan bekerja. Nekat mencuri, karena punya utang arisan online,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Exit mobile version