Liputanjatim.com – Seorang oknum staf Kemenag Kabupaten Pasuruan yang berinisial MR, akhirnya ditahan. Kini pelaku ditahan setelah penyidik Polres Kota Pasuruan menetapkannya sebagai tersangka dalam laporan dugaan penipuan CPNS.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (21/9/2021).
MR dilaporkan ST, warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Februari 2020. Dalam laporannya, ST mengaku mengalami kerugian Rp 325 juta. Uang ratusan juta itu diminta tersangka dengan dalih untuk mendapatkan SK PNS Kementerian Agama untuk anak ST.
Selain ST, MR juga dilaporkan SJ, warga Kecamatan Puspo, atas kasus yang sama pada Februari 2020. SJ juga melaporkan dugaan penipuan CPNS. SJ mengaku rugi Rp 235 juta, yang juga untuk mendapatkan SK PNS anaknya.
“MR ini ditetapkan menjadi tersangka untuk dua laporan itu. Kasusnya nggak jauh beda, modusnya sama,” tandas Bima.
MR ditahan setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari sebelumnya. MR pasrah saat ditahan Jumat (17/9) sore.