Liputanjatim.com – Dua oknum wartawan di Pasuruan menjadi tersangka dalam kasus jual beli sabu. Mereka mengaku terpaksa terlibat peredaran barang terlarang itu karena terlilit utang.
Keduanya adalah At (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan AR (42) warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pengakuannya karena terlilit utang sehingga mengedarkan sabu. Mereka mengaku punya utang sebesar Rp 60 juta,” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (23/10/2019).
Kedua oknum tersebut, ungkap Sugeng, mengaku baru sekitar sebulan ikut jaringan peredaran sabu dari lapas. Untuk itu, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Pengakuannya baru sebulan. Dalam sebulan ini, keduanya sudah enam kali mendapatkan pasokan dari lapas, jumlahnya bervariasi,” pungkas Sugeng.
Untuk diketahui, dari pengakuan AT selama sebulan ia sudah mengantongi uang Rp 6 juta. Ia mengaku harus membayar utang yang hampir jatuh tempo.
Dua oknum wartawan aktif ini diringkus saat akan bertransaksi di wilayah Pandaan, Senin (21/10) malam. Petugas mengamankan barang bukti 6,71 gram sabu senilai Rp 7 juta dalam operasi tersebut. Polisi juga mengamankan dua ID Card wartawan.