Liputanjatim.com – Mantan anggota polisi Bernama Angga Febrianto yang berdinas di Polsek Tenggilis, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan, dalam kasus dugaan Curanmor.
Selain berdinas di Polsek Tenggilis, Angga Febrianto juga sempat menjabat Sarpras Polrestabes Surabaya, akhirnya ia dipecat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto membenarkan penangkapan Angga Febrianto yang merupakan pecatan polisi, pelaku dipecat jadi polisi sejak bulan lalu.
“Iya benar,” jawab singkat Ristitanto, Kamis (19/8/2021).
kata Ristitanto, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan pada Rabu (18/8) di Jalan Dukuh Kupang. Setelah diamankan, Angga Febrianto mengaku tidak sendiri dalam melakukan kejahatan curanmor.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Faqih juga membenarkan jika pelaku sudah dipecat sebagai anggota Polri.
“Sudah dipecat, surat pemecatannya satu bulan lalu sudah turun. Pelaku bukan anggota Polri lagi,” tandas Faqih.