Liputanjatim.com – Viralnya surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri perihal penarikan uang kas dan redaksi non pribumi pihak kepolisian melakukan langkah persuasif.
Hal itu dikarenakan pihak RW dianggap kurang memiliki wawasan dan pengetahuan sehingga mengedapankan fungsi pembelajaran.
“Karena keterbatasan wawasan dan pengetahuannya saja. Jadi, kita mengedepankan fungsi pembelajaran kepada masyarakat. Bahwa yang dilakukan mereka itu salah,” kata Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Wimboko mengintruksikan kepada pihak terkait untuk mencabut isi surat tersebut.
“Iya betul sudah kita panggil dan kita beri pemahaman ke mereka bahwa tidak boleh membuat aturan seperti itu. Dan mereka sudah membuat testimoni aturan itu akan dicabut dan direvisi,”
Selain menghimbau untuk mengubah redaksi surat tersebut, sambung Wimboko, pihaknya juga meminta pengurus RW untuk tidak mematok tarif iuran kepada warga.
“Bukan cuma redaksional pribumi dan non pribumi tapi besaran iuran juga tidak boleh ada. Tapi kan sukarela itu tergantung dari mereka (warga),” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, menurut Wimboko, surat himbauan yang berisi iuran yang disepakati warga tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar.
“Kalau orang mau pindah ke sana memberikan uang kas kepada RT/RW kan tidak masalah. Tapi nggak boleh dipatok. Itu pungli namanya. Karena dasarnya tidak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri viral di grup WhatsApp. Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan.
“Iya tadi kita dipanggil Intelkam Polrestabes Surabaya. Tadi kita diskusi. Karena daripada dianggap terlalu tambah bahaya makanya kita klarifikasi ke polisi. Kita jelaskan,” ungkap Ketua RW 03, Paran, Selasa (21/1) malam.