Liputanjatim.com – Semakin meningkatnya kasus Corona di Jawa Timur dan makin dekatnya tradisi mudik membuat pemerintah mengeluarkan larangan bagi para perantau untuk mudik ke kampung halaman.
Hal itu mendapat persetujuan dari MUI Jatim dengan syarat, masyarakat mendapat bantuan dari pemerintah selama berada di tanah rantau.
“Kalau mudik ke daerahnya, penyebaran virus bisa semakin tidak terkendali. Karena itu, tidak mudik tapi solusi jelas. Kewajiban pemerintah untu melindungi rakyatnya,” kata Sekretaris MUI Jatim Ainul Yakin, Senin (30/3/2020).
“Mudik memang hal dilematis, banyak pekerja-pekerja informal di Jakarta yang ingin mudik, karena mereka sudah tidak bisa bekerja lagi,” timpalnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sambung Ainul, pemerintah juga harus mempertimbangkan para pekerja lepas yang berada di tanah rantau. Sehingga, tidak ada satupun warga Jatim yang mengeluh akan sandang pangannya selama tidak melakukan tradisi mudik seperti tahun sebelumnya.
“Mereka kalau tetap tinggal di Jakarta bisa tidak bisa hidup, kelaparan. MUI Jatim mengharap kepada pemerintah mencarikan solusinya. Mereka tidak perlu mudik tapi kehidupannya diurus. Ini rekomendasi MUI Jatim,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait anjuran pemerintah, Ainul Yakin menegaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
“Kita tidak keluarkan fatwa dilarang mudik, tapi ini ranah pemerintah bagaimana menjadi kewajibannya melindungi rakyat,” tegas Ainul.