Jakarta, Liputanjatim.com – Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alasan sakit yang tidak benar-benar sakit, tidak bisa digunakan untuk menghindar dari jeratan hukum. KPK memperingatkan kepada semua pihak, saksi, tersangka, hingga terdakwa yang ditanganinya terkait ‘drama’ Setya Novanto agar tidak ada rekayasa lagi.
“Apa yang terjadi sejak pertengahan November dan kemarin di sidang e-KTP, kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang menjadi tersangka, terdakwa, atau bahkan saksi agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) kemarin, Novanto tampak selalu menunduk dan tidak menjawab pertanyaan hakim. Novanto mengaku tengah dalam keadaan sakit.
Hakim langsung memerintahkan dokter untuk segera memeriksa Novanto. Tak cukup 1 dokter, ada 4 orang dokter, dari RSCM serta IDI, yang memeriksa Novanto dan menyatakan mantan Ketua DPR itu dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan.
KPK pun memberi perhatian khusus terkait ‘drama’ Novanto tersebut. Menurut Febri, pihak-pihak yang merekayasa kondisi seseorang untuk menghambat proses hukum tentunya ada risiko pidana yang akan ditanggung.
“Jika ada pihak-pihak yang merekayasa kondisi, apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada risiko pidananya. Kami percaya dengan contoh yang diberikan IDI dan RSCM, hal tersebut tidak perlu terjadi di dunia medis,” kata Febri.
“Kalau pun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat. Dan tindakan medis lanjutan dapat dilakukan,” tutup Febri.