Tergugat Kasus Sengketa Tanah SHM di PN Gresik Laporkan Pihak Penggugat dan 4 Orang Saksi ke Polisi 


Liputanjatim.com
 – Fadli yang merupakan tergugat dalam kasus sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, di persidangan perkara nomor: 24/Pdt/G/2022/PN.Gsk memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak penggugat (G) beserta keempat saksi ke Polres Gresik.

Tergugat Fadli, melalui kuasa hukum Mohammad Ababilil Mujaddidyn itu mengatakan, bahwa pihak penggugat G dan keempat saksi tersebut diduga kuat telah menempatkan keterangan palsu didalam alur proses pengadilan atau dibawah sumpahnya.

“Atas dugaan tindak pidana, dengan menempatkan keterangan palsu didalam pengadilan atau dibawah sumpah sesuai aturan pasal 242 KUHP,” kata Ababilil kepada Liputanjatimcom, di Mapolres Gresik, Senin (10/10/22).

Inti pasal 242 KUHP itu, lanjut Ababilil, ada diunsur pasalnya, ketika seseorang disumpah didalam pengadilan dan menyatakan keterangan yang tidak sebenarnya, itu dapat dikenakan pasal tersebut.

Atas dugaan itu, kini pihaknya bersama Fadli telah menyodorkan surat pengaduan perkara kepada Polres Gresik. 

Isinya, terdapat ada 5 orang terduga, yaitu masing-masingnya; G si penggugat, dan MS, SU, MR, AM, selaku saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dalam persidangan.

Dijelaskan oleh Ababilil, bahwa polemik itu terjadi saat G berupaya mengklaim kalau dirinya lah yang memiliki luas tanah sebesar 319 meter² tersebut, dengan dasar akad jual beli. 

Padahal jika dilihat dari segi administrasi dan kepemilikan sebidang tanah, itu sudah jelas milik Fadli yang diperoleh dari hibah ayahnya.

Dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 02652, Luas: 319 M2 (meter persegi), sesuai surat ukur nomor: 02447/12091208/2019, atas nama FADLI.

Dalam kronologinya, yang tertulis didalam surat pelaporan aduan no: 985/M.A.M-DUM/X/2022  itu dijelaskan, G berusaha mengklaim kepemilikan tanah, dengan dasar adanya akad jual beli, antara G dengan N.

Sedangkan pada kejadian sebenarnya dituliskan, itu bermula dari keterlibatan hutang piutang antara G dengan N (pemilik tanah sebelumnya), bukan atas dasar jual beli, sebagaimana dijelaskan G saat di pengadilan.

Sehingga dalam berjalannya proses persidangan, G turut mendatangkan MS, SU, MR, di Pengadilan Negeri Gresik sebagai saksi atas jual beli tersebut.

Dari situ kejanggalan-kejanggalan pun ditemukan, saksi MS selaku mantan kepala Desa Bungah saat ditanya oleh majelis hakim mengaku tidak tahu terkait adanya pencoretan di C Desa, dan ditambah G sendiri ternyata bukan warga dari Desa Bungah.

“Kenapa kok atas nama G ini tercatat di C atas nama Desa Bungah, padahal dia (G) sendiri bukanlah warga Bungah? nah ini sudah ada kejanggalan,”‘tambah Ababilil mempertanyakan.

Kesaksian janggal yang diduga palsu itu juga muncul dari pihak saksi lain, SU, pihaknya diduga telah menfitnah dan mencatut nama putra dari Fadli saat berlangsungnya masa persidangan.

“Putra pak Fadil ini difitnah, telah membantu proses penerbitan padahal fakta tidak seperti itu. Faktanya adalah pak Fadli sendirilah yang telah memproses secara PTSL,” ujarnya.

Untuk itu, Ababilil selaku lawyer dari pak Fadli itu berharap agar aduan ini segera diproses oleh pihak penyidik.

“Saya mengupayakan agar ini diproses secara pidana dan apabila terpenuhi unsur pidana, kami memohon kepada penyidik untuk memproses secara hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam surat pengaduan oleh pihak pengadu (Fadli) tersebut juga dilampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah: foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 02652, foto copy putusan nomor: 24/Pdt.G/2022/PN.Gsk, foto copy legalisasi No. 71/Leg/IX/2022 (Tunggal), dan Notaris, serta tentang kesaksian hutang-piutang.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here