Terdakwa Pencakar Anggota PJR di Suramadu Jalani Persidangan

Liputanjatim.com – Aksi pengendara roda empat (R4), Moh. Huzaini warga Sampang mencakar anggota Dirlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani di jembatan Suramadu berbuntut panjang. Kasus itu kini berlanjut di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kasus itu sudah 3 kali disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan sejumlah saksi dalam kasus yang sempat viral di sosial media (Sosmed) pada 4 September 2023 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sukardi mengungkapkan bahwa sidang kasus yang menimpa kliennya, kini memasuki tahap keterangan saksi pihak pelapor yang dihadiri oleh jaksa.

“Sekarang masih agenda keterangan saksi-saksi pelapor, tapi tadi ada beberapa orang yang tidak hadir, informasinya berhalangan makanya ditunda,” ungkapnya pada wartawan, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, dari beberapa saksi yang hadir ada beberapa keterangan yang tidak sesuai menurut terdakwa. Selain itu, jika diamati dengan teliti dalam video yang viral tidak ada tindakan perlawanan dari kliennya.

“Memang video itu mendapat beragam respon dari masyarakat, ketika diamati tidak ada tindakan yang berbentuk perlawanan dari terdakwa saat kejadian,” lanjutnya.

Justru sebaliknya lanjut Sukardi, dalam video yang beredar pihak saksi dan pelapor yang lebih aktif mengintimidasi dengan menarik kerah baju terdakwa dari belakang.

“Kami sudah tunjukkan foto dan video dalam persidangan, dari kejadian ini diharapkan perbuatan intimidasi sangat tidak diperbolehkan, jika memang melanggar lalulintas langsung tilang saja, tidak perlu ada kata-kata emosional,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here