Terdakwa Kasus Penganiayaan Desa Manuan Dituntut 7 Bulan

Ket Foto: kuasa hukum korban Roffi saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan/Wahyudi

Liputanjatim.com – Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap korban, Mn (43), warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, dituntut 7 bulan penjara.

Sidang tuntutan ini baru bisa berlangsung hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 11.20 WIB, meski sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

Kuasa Hukum korban Mn, Rofi’i mengatakan, tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini dinilai cukup adil, karena pihak terdakwa menyesali perbuatannya.

“7 bulan ini menurut hemat kami cukup adil,” ujar dia.

Sebelum sidang ini, lanjut Rofi’i, pihak terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf terhadap korban.

“Permohonan maaf untuk korban telah kami sampaikan, dan korban menerima, namun proses hukum tetap,” ujar dia.

Rofi’i menilai, tuntutan 7 bulan kurungan penjara cukup adil. Jika tuntutan ini masih berkurang, maka keadilan unik terzolimi. 

“Sekali lagi menurut hemat kami, tuntutan ini cukup adil,” tegas dia.

Sebelumnya diketahui sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Mn, sempat beberapa kali ditunda. Hari ini, sidang tuntutan itu baru terlaksana.

Seperti diketahui sebelumnya, Penganiayaan tersebut terjadi pada, Ahad (30/4) lalu di Dusun Kayu Abu, Desa Mano’an. Perkara tersebut melibatkan SD, 50, yang menganiaya tetangganya sendiri yakni MN, 43.

Sementara, pelaku berinisial SD (50), warga Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, dibekuk Petugas pada Senin (15/5/2023) lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here