Liputanjatim.com – Jajaran Tim Buser Sat Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap seorang berinisial SH (32), warga Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo karena diketahui menyimpan narkoba jenis sabu yang di letakkan dalam wafer, Rabu (3/2/2021).
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, tersangka SH di tangkap di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Raya Legundi, Krikilan – Driyorejo karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Tersangka pengedar sabu-sabu tersebut tertangkap polisi setelah Tim Sat Narkoba Polres Gresik menemukan bungkus wafer. Bukan berisi makanan ringan, namun di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu,” jawab SH, kepada jajaran Sat Narkoba yang disampaikan Kapolres Arief.
Selain itu Arief juga mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat perihal gelagat mencurigakan seorang pria yang sering mondar-mandir di wilayah SPBU Krikilan, Driyorejo.
“Alhasil Sat Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Narkoba ini. Penangkapan kali ini satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu, dengan berat timbang sekitar 0,29 Gram yang disembunyikan pelaku dalam bungkus wafer,” katanya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di Sidoarjo.
“Barang terlarang itu hendak diedarkan di Gresik dan seseorang tersebut saat ini tengah diburu Tim Sat Narkoba Polres Gresik,” tegas Arief kepada wartawan.
Selain mengamankan sabu-sabu, dalam penangkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel warna hitam milik pelaku.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara,” ujarnya.[Gs]