LIPUTAN JATIM

Tempat Karaoke di Madiun Tawarkan LC Layani Esek-esek Dibongkar Polda Jatim

Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti hasil penggerebakan tempat karaoke In Lounge di Kota Madiun

Liputanjatim.com Salah satu tempat Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali no 60 Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang menawarkan LC layani Prostitusi dibongkar Polda Jawa Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang papi bernama Yuniar Agung Purwantoro (46) yang bertugas sebagai mucikari menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo  Wisnu Andiko menyebut, bisnis esek-esek ini terbongkar pada Rabu (9/9/20). Polisi melakukan penggerebekan tempat karaoke tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit III Asusila mendapat laporan masyarakat bahwa In Lounge memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri. Tanggal 9 September polisi melakukan penangkapan,” ungkap Trunoyudo saat gelar perkara, Senin (14/9/20).

Tarif layanan prostitusi tersebut mematok dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta, namun saat tersangka tertangkap, ia menyebutkan tariff LC saat itu Rp. 1,9 juta.

“Variasi masing-masing korban, kita tanyakan pada tersangka. Yang bersangkutan mendapatkan keuntungan berupa uang tip,” kata Truno.

Sementara itu, tersangka mendapatkan tips sebanyak Rp 400 ribu, sedangkan sisanya untuk para LC yang melayani sejumlah Rp 1,5 juta.

“Pertama sebagai profesinya muncikari itu Rp 400 ribu dan uang tip untuk korbannya sebesar Rp 1,5 juta. Ini nilai totalnya Rp 1,9 juta,” papar Truno.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah alat kontrasepsi.

“Artinya sudah siap, ada pada tangan tersangka, kemudian polisi juga menemukan satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita. Artinya semua kegiatan pemuncikarian sampai dengan mengambil keuntungan terpenuhi unsurnya,” pungkasnya. [aw]

Exit mobile version