Liputanjatim.com – Perempuan berusia 18 tahun diamankan oleh Satreskrim Polres Kota Batu, karena menawarkan jasa perbuatan cabul. Perempuan berinisial R tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3,4 juta, kondom, bukti transfer dan seprei.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan dua orang pasangan berinisial P di hotel. Saat penggrebekan tersebut, kedua pasangan tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan. Keduanya berada di sebuah hotel yang berada di Kota Batu.
“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Kota Batu. Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada. Kami lakukan penggerebekan di Hotel P di Batu. Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya yang berinisial R, warga Batu,” jelas Hendro, Kamis (07/11/2019).
Lebih lanjut Hendro mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus mucikari, karena dengan sengaja memudahkan orang berbuat cabul. R melakukan transaksi melalui Whatsapp dengan yang mencari maupun yang ditawarkan.
“Tidak membikin grub khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” kata Hendro.
R mematok harga Rp 1,7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan, dan R mendapat Rp 700 ribu sementara perempuan yang di tawarkan tersebut mendapat Rp 1 juta.
“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapatkan 700 ribu per orang,” jelasnya.
Menurut Hendro, R mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan, dan sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali. Sementara perempuan yang ditawarkan adalah teman-temannya sendiri.
Tak hanya itu, R juga diketahui menawarkan dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Surabaya.[bh]