Tarif Tol Gempol-Pandaan Berubah Mulai 31 Januari

Gerbang tol pandaan

Liputanjatim.com – Untuk pengendara roda empat ke atas, per 31 Januari 2020 tarif tol di Jalan Tol Gempol-Pandaan Jawa Timur akan dikenakan tarif baru. Utamanya bagi kendaraan golongan III, IV, dan V untuk angkutan logistik tarif tol akan ada penurunan.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol, Agung Widodo menjelaskan tarif tol Gol III dan IV dengan rerata turun sebesar 11 persen dan Gol V turun 24 persen.

“Rinciannya, untuk pengendara dari Gerbang Tol (GT) Gempol IC dengan tujuan Gempol JC Golongan I dikenakan Rp 3000, Golongan II Rp 5000, Golongan III Rp 5000, Golongan IV Rp 6000 dan Golongan V Rp 6000,” ungkap Agung saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/1/2020).

Sementara, lanjut Agung, untuk pengendara asal GT Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC Golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.500, Golongan II Rp 14.000, Golongan III Rp 14.000, Golongan IV Rp 17.500 dan Golongan V Rp 17.500.

Ketentuan ini, menurut Agung, merupakan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019, mulai 31 Januari 2020 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Gempol Pandaan (Gempol IC-Pandaan IC).

Penyesuaian juga mengacu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Selain itu, Agung juga menyebut jika jasamarga juga akan melakukan sosialisasi perubahan tarif ini melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan variable message sign (VMS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here