Liputanjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memutuskan sebanyak 437 pegawai kontrak atau honorer dirumahkan sejak Senin, (10/2/2025). Pegawai kontrak yang dimaksud merupakan pegawai dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lumajang.
Jumlah pegawai honorer yang dirumahkan paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang, yakni sebanyak 223 pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa keputusan atas dirumahkan ratusan pegawai ini merupakan tindak lanjut dari penataan pegawai yang tengah dilakukan pemerintah.
Meski begitu, para pegawai yang sudah dirumahkan ini nantinya bisa direkrut kembali melalui tenaga outsourcing yang akan bekerja sama dengan pemerintah. Meskipun, yang bisa direkrut dari jasa outsourcing hanya petugas kebersihan, penjaga malam, dan sopir.
“Beberapa ada yang bisa direkrut kembali melalui tenaga outsourcing, tapi ada juga yang tidak bisa. Ada 437, ini statusnya mereka sudah dirumahkan sejak Senin kemarin,” kata Agus saat dimintai keterangan, Selasa (11/2/2025).
Agus mengatakan, jumlah pegawai honorer di Pemkab Lumajang yang dirumahkan masih akan bertambah. Mengingat, saat ini proses verifikasi data pegawai masih terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sambil menunggu hasil seleksi P3K tahap II.
“Masih ada kemungkinan bertambah dari pegawai non-ASN dan non-database yang kemarin ikut seleksi P3K tahap dua. Kemungkinan dalam minggu ini masih menjalani proses seleksi administrasi di penerimaan P3K tahap dua. Artinya, minggu depan bisa bertambah lagi yang bakal dirumahkan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sempat menawarkan para tenaga honorer bisa bekerja kembali asalkan hanya dibayar tanpa gaji.
“Contoh tenaga (kontrak) Kecamatan tetap mau ingin bekerja, meskipun dibayar dengan pengganti bensin atau BBM. Contoh lagi ada yang memang tenaganya dibutuhkan dengan skema non APBD,” ujar Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Muncoro, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Ari mengkiaskan, dirumahkanya ratusan tenaga kontrak Pemkab Lumajang merupakan hal yang tidak bisa dihindari lantran bersingunggan dengan efisiensi dan regulasi dan kebutuhan anggaran APBD.
“Sedangkan tenaga kontrak yang dapat mengikuti seleksi PPPK juga harus mempunyai masa kerja 2 tahun,” kata Ari.
Akibatnya, pemutusan kontrak sebanyak 437 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang per Senin 10 Februari 2025 tidak bisa dihindari.
Di sisi lain, salah satu pegawai kontrak Dinas Komnikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lumajang, Rofiul, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang mendadak bagi dirinya yang baru saja bekerja di Pemkab Lumajang.
“Dulu pernah dikasih tahu kalau tidak boleh angkat honorer lagi. Tapi ternyata yang tidak masuk ke database BKN juga ikut kena (pemberhentian),” ucapnya.