LIPUTAN JATIM

Tancap Gas, DPRD Gresik Godok 4 Point Rancangan Pembangunan Daerah

Liputanjatim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik Much. Abdul Qodir bersama para legislator lainnya telah siapkan 4 point strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir usai melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gresik, pada Senin (9/5/22) kemarin.

Abdul Qodir juga turut menyampaikan, bahwa keseluruhan dari Ranperda tersebut telah selaras dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten Gresik.

“Bentuk sinergi dari pemerintah, khususnya program kerja Bupati Gresik yang berkaitan dengan Infrastruktur, sarana prasarana dan pengentasan kemiskinan,” ungkap Qodir kepada Liputanjatimcom (9/5/22).

Lebih dalam, Abdul Qodir merinci bahwa salah satu dari Ranperda tersebut, DPRD juga menaruh perhatian akan suksesi menekan turunnya angka kemiskinan di Kabupaten.

“Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per-November 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Gresik tahun 2021 naik 0,02 persen dibandingkan tahun 2020 12,42%. Artinya ada 2.300 jumlah penduduk miskin bertambah di tahun 2021, bahkan masuk lima besar daerah miskin di Jawa Timur,” beber Qodir.

Untuk itu, pihaknya berencana untuk segera finalisasi Draf Ranperda tersebut dengan turut mengundang tim ahli dari Universitas Jember, pada Kamis (12/5) mendatang, sekaligus dilanjutkan dengan penyampaian Raperda Inisiatif melalui Rapat Paripurna.

“Sehingga ditargetkan segera rampung dan bisa dijalankan sebelum tahun 2023 nanti,” pungkas Ketua DPC PKB Gresik tersebut.

Perlu diketahui, dari 4 Ranperda tersebut diantaranya adalah; (1) tentang Pengelolaan Zakat-Infaq dan Shodaqoh, (2) Ranperda Pengelolaan Kawasan dan Pemukiman, (3) Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, 

Selanjutnya, yang terakhir (4) yaitu Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2019; tentang penyediaan, sarana utilitas perumahan dan pemukiman.

Exit mobile version