Pasuruan, Liputanjatim.com – Dugaan korupsi tanah kas desa (TKD), yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan membuat warga Bulungsari mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jumat (12/01/2018) pagi.
Pada intinya, mereka meminta perlindungan dan kejelasan hukum dari Kajari Pasuruan. Di sana, mereka melakukan audensi dengan beberapa Kasi di Kejaksaan dan Kejari Pasuruan.
Juru bicara warga, Hasan Yusuf mengatakan, kedatangannya, ke sini itu, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dan pengaduan sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan proses hukumnya. Pada dasarnya semua alat bukti keberadaan TKD telah kami berikan pada pihak penyidik pidana khusus saat bersama tim meninjau lokasi yang kami maksud pada akhir 2017 lalu,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa, warga yang memperjuangkan TKD ini tidak mempermasalahkan atau menolak pembangunan Perumahan TNI-AL di dekat tanah yang dipersoalkan ini. Namun, ia mempermasalahkan TKD yang diklaim dan dikuasi oleh Kades dan CV Punika.
“Tanah yang akan dibangun perumahan TNI AL tidak ada urusannya dengan TKD yang kami laporkan,” tandasnya.
Ia meminta ketegasan dari pihak Kejaksaan dalam menuntaskan permasalahan ini.
“Kami hanya menginginkan TKD yang telah dikeruk dan hasilnya hanya dinikmati oleh Kades beserta kroni-kroninya, dikembalikan pada Pemerintah Desa Bulusari,” imbuhnya.[ib]