Liputanjatim.com – DPC PKB Surabaya seakan tidak ingin ketinggalan atas perilaku mantan Sekjen PKB Lukman Edy yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB di bawah komando Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf bersama para pengurusnya juga melaporkan Lukman Edy ke Polrestabes Surabaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik, dan berita bohong,” kata Musyafak seusai melakukan pelaporan di SPKT Polrestabes Surabaya, Rabu 7 Agustus 2024.
Musyafak mengatakan, dalam pelaporannya kali ini pihaknya juga membawa serta bukti-bukti yang diperlukan, seperti rekaman video, capture pemberitaan dan faktor pendukung lainnya, yang mengarah kepada pelanggaran UU ITE.
“UU ITE sudah jelas pasal-pasalnya sudah ada,” ujarnya.
Caleg DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029 ini menuturkan bahwa Lukman Edy bukan lagi bagian dari PKB dan tidak berhak mengomentari kepada partainya, apalagi menyeberkan berita-berita bohong yang berefek kepada kerugian PKB sendiri.
“Sekarang sudah keluar dari PKB. Dia mantan sekjen, pernah jadi menteri juga dari PKB,” kata dia.
Menurut Musyafak, apa yang telah dituduhkan oleh Lukman Edy kepada PKB semuanya tidak benar. Apalagi ada perkataan pengurus PKB tidak terbuka terkait penggunaan anggaran pemilu dan sebagainya.
“Padahal kita sudah lapor, ada timnya sendiri, ada tim pemenangannya sendiri, bukan partai [yang ngurusin],” ujarnya.
“Kalau dari Banpol sudah ada audit BPK yang sudah kita keluarkan setiap tahun. *
Kita laporkan, dan itu kita mendapat apresiasi dari BPK, bahwa kita melakukan penyerapan, pelaporan dan pembelanjaan dari Banpol. Dan keuangan partai itu [digunakan] secara benar. Lukman menuduh [anggaran] itu tidak pernah diaudit dan sebagainya,” jelas Musyafak.
Ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut. Pihaknya juga berharap agar semua pihak tidak gampang mengeluarkan komentar-komentar buruk terhadap PKB. Sebab semuanya akan terekam serta memiliki konsekuensi hukum.
“Mudah mudahan ini ada tindak lanjut yang positif sehingga tidak semua orang bisa melakukan berita bohong dan tuduhan yang tidak benar itu diulangi lagi,” tuturnya.
“ya nanti kita lihat aja, kalau perkembangannya masih ada kita laporkan terus, karena negara kita negara hukum. Tidak bisa setiap orang seenaknya sendiri ngomong,” pungkasnya.