Tak Terima Nama Dan Tanda Tanganya Dipalsu, Belasan Warga Di Situbondo Laporkan Perangkat Desanya

Warga Desa Wonokoyo saat mendatangi Mapolres Situbondo, Jumat (25/10/2019). Kedatangan mereka ke kantor polisi itu lantaran tak terima nama dan tanda tangannya dicatut perangkat desanya

Liputanjatim.com – Tidak terima namanya dicatut dan dipalsukan tanda tangannya oleh oknum perangkat desa, sejumlah belasan warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, mendatangi Mapolres Situbondo. Mereka mengadukan perangkat desanya karena tak terima nama dan tanda tangannya dipalsukan. Perangkat desa yang dimaksud mulai dari Kepala dan Bendahara Desa serta Sekretaris TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa setempat.

Pemalsuan administrasi tersebut diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek pengaspalan jalan desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 327 jutaan. Selain digunakan sebagai daftar hadir, nama dan tanda tangan warga itu digunakan sebagai tanda terima insentif pekerja.

Mirisnya, para pekerja proyek desa itu bukan berasal dari Desa Wonokoyo sendiri. Namun, yang menandatangani dan terima insentif pekerja fiktif yang berkisar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per orang itu adalah warga Desa Wonokoyo.

“Jadi kedatangan mereka ke sini (Polres, red) untuk melaporkan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Mereka tidak pernah menerima insentif dari proyek DD 2017. Warga yang dicatut namanya itu siap dimintai keterangan,” kata Lukman Hakim, kuasa hukum yang ikut mendampingi warga kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).

Lebih lanjut Lukman membeberkan, warga baru mengetahui modus perangkat desanya tersebut beberapa hari yang lalu. Berawal dari informasi salah seorang warga, jika nama dan tanda tangannya tercantum dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Makanya ini baru kami laporkan sekarang. Jadi ini pengaduan murni dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkades,” tambahnya.

Sementara itu, usai menerima laporan dari warga Desa Wonokoyo itu Kasatreskrim Polres AKP Masykur mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti adanya pengaduan sejumlah warga tersebut. Baik dengan melakukan penelitian, klarifikasi maupun penelusuran terkait dugaan itu.

“Apakah ini murni pidana umum pasal 263 KUHP, atau nanti justru mengarah ke pidana korupsi kalau memang ada kerugian negara. Masih akan kami dalami. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan, tandasnya.     

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here