Tak Terima Dimakzulkan, Bupati Jember Melawan

Bupati Jember Faida

Liputanjatim.com – Perseteruan antara Bupati Faida dengan DPRD Jember memasuki babak baru. Bupati Faida, melalui juru bicaranya menilai bahwa pemakzulan oleh para legislator tersebut dianggap tidak prosedural.

“Pemakzulan itu tidak prosedural karena tidak sesuai PP tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan. Karena sebelum melakukan Sidang Paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat,” terang Jubir Bupati Jember Gatot Triyono, Kamis (23/7/2020).

Lanjut Gatot, hal ini lantaran pihaknya tidak diberikan materi kongkrit atas kegiatan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di kantor DPRD.

“Bupati Jember juga tidak diberi materi pokok terkait atau dokumen tentang hak menyatakan pendapat,” tambahnya.

Seharusnya, sambung Kepala Diskominfo Jember itu, sebelum melakukan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 78 Ayat 2, Bupati diberikan materi untuk agenda DPRD tersebut.

“Atas Kondisi ini Bupati Jember menganggap pemakzulan tersebut tidak prosedural,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyarakan pendapat yang digelar sejak Rabu (22/7) pagi hingga sore hari menyepakati seluruh Fraksi yang ada di DPRD Jember untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.

Jalannya sidang DPRD Jember terlihat penuh semangat dan bergemuruh saat fraksi-fraksi membacakan hak menyatakan pendapatnya. Sidang pemberhentian Bupati Faida itu dihadiri 45 anggota DPRD. Dan para anggota legislatif tersebut secara kourom sepakat untuk memberhentikan bupati Faida.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here