Tak Semua Organisasi Berembel NU Diakui PBNU

Liputanjatim.com – Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi terbesar di Indonesia memang sangat menarik perhatian. Tidak jarang banyak orang membuat organisasi kecil dengan embel-embel wajah NU.

Namun patut diketahui, tidak semua organisasi mengatasnamakan NU diakui oleh NU itu sendiri. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 [PDF] pada 7 Januari 2025.

“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tulis SE tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa SE tersebut ditujukan untuk seluruh internal kepengurusan NU di berbagai tingkatan yang ada dalam struktur NU yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. “Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, dengan pendirian yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” katanya, Sabtu (25/1/2025).

Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan karena adanya amanat dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nur Hidayat berharap SE tersebut dapat dipahami oleh perangkat perkumpulan lain di luar NU agar mencegah perbuatan-perbuatan yang di luar dari tanggung jawab PBNU.

“Karena mereka juga berinteraksi dengan pihak eksternal, sebagai latar belakang, Himpunan Advokat NU itu engage dengan pihak-pihak eksternal dan bahkan bekerja sama dengan salah satu kementerian hingga masuk ke KUA-KUA. Mereka membawa label NU dan lainnya, yang banyak catatannya,” jelasnya.

Berikut entitas perkumpulan, organisasi, dan/atau yayasan yang mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama. PBNU menegaskan bahwa entitas-entitas ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:  

1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);

2. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);

3. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);

4. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);

5. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);

6. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);

7. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);

8. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);

9. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);

10. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);

11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here