Liputanjatim.com – DPRD Jawa Timur resmi melantik dan menggambil sumpah jabatan Mohammad Rosyidi sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim masa jabatan 2019-2022, Rabu (31/8/2022) saat sidang parpurna.
Pelantikan Rosyidi merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Bayu Airlangga paska mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Golkar. Pada kesempatan yang sama Bayu pun resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Jatim.
Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jatim selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan bahwa pergantian antar waktu anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dilandasi oleh surat pengajuan dari ketua DPD Partai Demokrat Jatim kepada pimpinan DPRD Jatim tertanggal 7 Juni 2022.
“Surat dari partai Demokrat Jatim tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Jatim dengan mengirimkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Jatim ke Mendagri melalui Gubernur Jatim,” terangnya.
Politikus asal PKB ini katakan prosesi pelaktikan setelah Mendagri menerbitkan surat peresmian pemberhentian Bayu Airlangga dari anggota DPRD Jatim masa bhakti 2019-2022, yang ditandatangani oleh Tito karnavian pada 22 Agustus 2022.
“Mendagri juga menerbitkan surat peresmian pengangkatan Mohammad Rosyidi sebagai anggota Antar Waktu DPRD Jatim periode 2019-2024, tertanggal 22 Agustus 2022,” terangnya.
Tidak hanya sebagai anggota Fraksi Demokrat, dalam paripurna tersebut dibacakan bahwa Rosyidi menjadi anggota komisi C dan tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim.