Liputanjatim.com – Petugas Polres Blitar terus gencar lakukan razia justisi, hal ini tentu saja untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 atau yang terkenal dengan sebutan virus Corona. Razia masker kali ini tidak hanya menyasar pada wilayah perkotaan, namun sudah mulai bergeser ke wilayah perdesaan.
Hal tersebut terlihat pada Selasa (29/9/2020) siang, petugas gabungan bersama Polsek Binangun dan Koramil setempat melakukan razia di depan kantor UPT Dinas Pertanian Kecamatan Binangun. Razia tersebut berlangsung dua jam atau berakhir pada pukul 11.00 WIB dan mendapati banyak sekali pelaku pelanggaran.
Rata-rata pelaku pelanggaran tersebut yaitu tidak menggunakan masker. Total ada sekitar 24 orang dan 9 orang lainnya memakai masker tetapi tidak terpakai dengan benar atau tergantung pada lehernya.
“Sanksinya mereka adalah menghafal Pancasila. Namun, ada empat pemuda yang tak hafal, sehingga kami suruh push up dan membersihkan rumput tepi jalan,” ujar Iptu Nanang Budianto, selaku Kapolsek Binangun.
Baca Juga: Diterpa Virus Corona, Begini Kata Bulog Malang Terkait Stok Cadangan Beras di Gudangnya
Beberapa warga seperti Rudi (22), dan Irfan (19) contohnya, kedua warga asal Desa Sumberkembar, Kecamatan Binangun tersebut terkena razia petugas karena tidak memakai masker saat berboncengan sepeda motor menuju ke arah Kecamatan Kesamben.
Keduanyat mendapat sanksi hukuman dengan cara menghafal Pancasila, namun kedua pemuda tersebut tidak hafal.
mereka beralasan bahwa teks sila ke-4 terlalu panjang sehingga membuat mereka lupa.
“Kami punya masker pak, tapi lupa enggak kami bawa karena terburu-buru, terus sudah lama tak pernah menghafal Pancasila sehingga lupa saat sila ke-4,” kata Irfan.
Lebih lanjtu Irfan mengatakan, ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Sebab ia juga tidak ingin jika sampai terkena penyakit. Meski tak sempat mendapat sanksi denda uang, cukup dengan sanksi push up saja ia mengaku sudah kapok.
“Push up tujuh kali saja sudah berat, sampai ngos-ngosan. Besuk lagi enggak akan kita ulangi pak,” janjinya kepada petugas.
Sementara itu Nanang mengatakan, semua pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker tersebut akan tercatat identitasnya sebagai pelaku pelanggaran razia justisi.
Pelaku pelanggaran tersebut nantinya akan mendapat sanksi tilang dengan membayar Rp 20.000 jika melanggar lagi dengan tidak memakai masker.[Gs]