Tak Diperhatikan Pemda Malang, Guru PAUD dan TK Kurang Sejahtera

Berita Jatim
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Anggota DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto mendorong Pemerintah Daerah Malang memperhatikan nasib kesejahteraan guru sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak.

Agusdono katakan, banyak menemukan keluhan dari para guru atas perhatian Kepala Daerah Malang dinilainya menim terhadap kesejahteraan mereka.

“Melalui perwakilannya, mereka menemui saya dan mengaku bahwa kesejahteraan mereka minim. Bahkan, penghasilan yang diterima dibawah UMR. Ini perlu perhatian semuanya,” Jelas politisi Demokrat ini, Senin (24/10/2022).

Pria asal Malang ini mengatakan meski untuk kesejahteraan para guru PAUD dan kepala sekolah TK tersebut merupakan ranah dari pemkab dan Pemkot di Malang Raya, namun Pemprov Jawa Timur bisa melakukan intervensi kepada pemda untuk memberikan kesejahteraan tersebut.

“Saya mendorong agar Pemprov bisa mengintervensi pemda untuk memberikan kesejahteraan yang terbaik buat guru TK maupun PAUD di Malang Raya termasuk kepala sekolah,”jelasnya.

Nasib guru taman kanak-kanak serta guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Malang Raya masih sangat memprihatinkan.Rata-rata tiap bulan mereka mendapatkan honorarium yang dibayarkan yayasan Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu per orang. Malah sebelumnya hanya Rp 100 ribu per bulan.

Salah satu contoh minimnya kesejahteraan guru TK dan PAUD di Malang Raya ada di kabupaten Malang. di wilayah tersebut. Dari sekitar 4.600 guru TK dan PAUD di Kabupaten Malang, yang mendapat tunjangan kinerja hanya 680 guru, 280 orang di antaranya guru TK umum. Sisanya, diberikan kepada 400 guru TK Muslimat di bawah payung Nahdlatul Ulama.

Di kabupaten Malang,rata-rata honorarium yang diterima para guru TK dan PAUD bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu per orang per bulan itupun tergantung masa kerja dan kesanggupan yayasan tempat mereka bekerja.

Sebenarnya, para guru TK dan PAUD sempat terbantu dengan adanya tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional dari Pemerintah Kabupaten Malang. Tunjangan kinerja diberikan Rp 100 ribu per bulan. Namun, insentif fungsional diberikan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masing-masing. Banyak guru yang tidak mengetahui ke mana uang tunjangan fungsional bisa didapatkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here