Liputanjatim.com – Barang bukti berupa minuman keras cukrik, bermacam jenis bir dan banner reklame hasil sitaan razia selama tahun 2018, dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi; Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyanto; Kapolres Mojokerto Kota; AKBP Sigit Dany Setiyono, dan Dandim Mojokerto.
Pungkasiadi selaku Wakil Bupati Mojokerto Menyebutkan, barang sitaan tersebut merupakan kumpulan dari 53 kegiatan di tahun 2018 dengan jumlah antara lain, minuman keras sebanyak 2.500 botol atau senilai Rp. 28 juta. Serta banner reklame sebanyak 6.500 buah.
“Diantara minuman keras tersebut yang paling banyak adalah cukrik. Hari ini kami musnahkan barang-barang tersebut,” tegasnya, Kamis 10/01/2019.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ribuan barang-barang tersebut disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto karena melanggar peraturan daerah, sehingga Satpol PP menindak tegas dengan menyita barang-barang tersebut.
“Barang-barang ini disita jelas karena melanggar. Kami sudah kenakan sanksi. Untuk status hukum juga sudah selesai, ada beberapa denda yang dilakukan Satpol PP,” terangnya.
Barang-barang yang disita Satpol PP tersebut memang terbukti tidak memiliki izin beredar. “Kalau minuman keras paling banyak kita kami sita di warung remang-remang. Banner reklame juga melanggar peraturan karena dipasang tanpa izin. Jelas banner cukup merugikan karena hubungannya dengan pajak,” lanjutnya.[jd]
Source. TribunMojokerto.com