Liputanjatim.com – Sejumlah reklame di Kecamatan Sukodono ditertibkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Penertiban itu dilakukan lantaran beban pajak yang belum dibayar oleh pihak reklame.
Terdapat 3 titik reklame ditertibkan oleh BPPD Sidoarjo di Kecamatan Sukodono yaitu, Reklame milik PT Karya Hasta Nusantara di Jl. Raya Kebonagung, reklame Bank Benta dan reklame Gadai Swasta, Selasa (29/3/2022).
Penertiban dilakukan dengan menutup papan reklame dengan spanduk bertuliskan ” Reklame Ini Belum Membayar Pajak sesuai Perda No.7 Tahun 2011″. Hal ini dilakukan guna mengingatkan kewajiban pihak pemilik reklame untuk membayar pajak.
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono menjelaskan sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan kepada wajib pajak hingga 2 kali. Namun, pihaknya belum mendapatkan respon dari pihak reklame. Oleh karena itu dilakukan penutupan selama 14 hari sebelum nantinya dilakukan pembongkaran reklame.
“Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak,” Katanya saat ditemui usai memimpin penutupan reklame yang belum membayar pajak.
Lebih lanjut, Mantan Kepala DPMPTSP itu menjelaskan di tahun 2022, BPPD Sidoarjo menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp 15 Miliar. Target tersebut lebih tinggi dari sebelumnya Rp 14 Miliar.
Ia menambahkan, Saat ini BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel. Dengan sistem ini sudah langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum bayar. Sehingga tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi.
“Kedepan terkait pemungutan pajak ini arahnya pada virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada notif pemberitahuan. Sehingga tidak perlu lagi kita berkirim surat secara manual,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib menjelaskan tiga titik reklame yang ditertibkan hari ini sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun. Dengan kisaran pembayaran pajak Rp 5 juta tiap tahun, tergantung ukuran.
“Penertiban reklame ini baru awal. Kedepan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu,” ungkapnya.
Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak, “Setiap hari jumat kita terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak,” pungkasnya.