Liputanjatim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kendaraan bermotor seperti Mobil dan Motor, sejak tahun 2025 wajib memiliki Asuransi Third Party Liability (TPL) . Kepala Eskskutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa aturan ini sudah diterapkan diberbagai negara didunia dan di Indonesia saat ini sifatnya masih suka rela. Meskipun pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Diketahui pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan UUPSK tersebut. “Dan diharapkan peratuan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL” Kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 (16/7/2024).
TPL tersebut akan diwajibkan bagi kendaraan bermotor karena sifatnya gotong royong yang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak maka kerugian dapat ditekan. Akan tetapi memiliki pekerjaan rumah adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dengan begitu dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kami berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah konsorsium?” imbuhnya. Sementara terkait premi, lanjut Ogi, itu akan sangat bergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, makan premi yang akan dibayarkan lebih murah.
“Saya yakin premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela” pungkasnya.
Cakupan dari Manfaat Third Party Liability (TPL)
Hasil penelusuran dihalaman website Allianz.co.id disebutkan bahwa manfaat TPL didalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga atau siapapun yang ada didalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, diluar asset pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi hanya membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan tertulis dipolis pemegang asuransi. Jadi, apabila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Disebutkan juga bahwa manfaat ini memberikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan dan bisa membayar premi tambahan. Namun, manfaat ini tidak berlaku jika kendaraan pada saat kecelakaan digunakan oleh orang lain yang tidak memiliki surat izin mengemudi yang sah, kecelakaan yang disebabkan karena melanggar lalu lintas dan mendapat tuntutan hukum.