Liputanjatim.com – Maraknya judi online (judol) dan meningkatnya jumlah korban secara signifikan menjadi sorotan serius anggota Komisi I DPR RI FPKB, Syamsu Rizal. Ia menilai fenomena ini perlu segera ditetapkan sebagai keadaan darurat nasional mengingat dampaknya yang begitu masif terhadap seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, dampak dari judi online tidak bisa dianggap remeh karena dapat memicu berbagai kejahatan serta peristiwa tragis lainnya.
Tragedi Keluarga Tewas Akibat Judol
Syamsu Rizal mengungkapkan salah satu kasus tragis akibat judi online yang terjadi di Tangerang Selatan, di mana satu keluarga muda ditemukan tewas secara bersamaan. Diduga, peristiwa ini terjadi akibat jeratan judi online dan pinjaman online yang tak mampu mereka lunasi.
“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extraordinary crime,” ujar Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria DPR RI, Minggu (2/2/2025).
Dampak Ekonomi yang Merugikan Negara
Lebih jauh, politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Deng Ical ini juga menyoroti dampak ekonomi yang diakibatkan oleh judi online. Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari Rp 1 triliun uang hasil judi online mengalir ke luar negeri setiap tahunnya.
“Bayangkan saja, setengah mati kita ajak investor masuk menanam modal sementara uang kita yang lain dibawa kabur. Bahkan Presiden sudah membuat Inpres pembatasan perjalanan luar negeri. Tapi kita lupa kalau ada yang mesti dijaga supaya uang tidak tergerus keluar,” tegasnya.
Kolaborasi Semua Pihak dalam Pemberantasan Judol
Dalam upaya pemberantasan judi online, Syamsu Rizal menegaskan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan. Ia meminta agar penanggulangan judi online tidak dilakukan secara parsial, tetapi dengan menggandeng berbagai pihak mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga tokoh agama.
“Presiden sudah harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman yang ditimbulkan oleh judi online bukan hanya bersifat individu tetapi juga mengancam ketahanan nasional. Oleh karena itu, aparat keamanan, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), perlu ikut serta dalam memberantas fenomena ini.
40 Juta Orang Terjebak Judi Online
Syamsu Rizal juga mengungkapkan data mengejutkan mengenai jumlah masyarakat yang telah terdampak judi online. Dari total 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang aktif dalam judi online. Ironisnya, sebagian besar dari mereka adalah generasi usia produktif, bahkan usia sekolah.
“Usia sekolah pun sudah terdampak judol ini. Maka dari itu, seluruh pihak, seluruh lapisan dan kalangan masyarakat harus ikut serta membasmi judol ini,” serunya.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan tenaga pendidik dalam memberikan edukasi serta sosialisasi kepada anak-anak. Selain itu, pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak juga perlu diterapkan untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam judi online.
Syamsu Rizal berharap dengan adanya perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, Indonesia bisa terbebas dari ancaman judi online yang semakin merajalela.