Liputanjatim, Kediri – Hanya karena masalah warisan, seorang ibu di Kediri digugat oleh anak kandungnya sendiri. Warisan itu berupa rumah dan tanah.
Adalah Sumiati (70), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang dituntut oleh anaknya sendiri, Emmy Asih dan Lalan Suwanto. Sumiati merupakan janda lima anak
Sumiati dan Muradi (alm) mempunyai lima anak yakni Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41), dan Enik Murtini (40).
Kasus ini bermula dari Sumiati yang tinggal di rumah seluas 1.300 meter persegi di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Rumah itu merupakan peninggalan suaminya. Di ruamh itu, Sumiati hidup bersama dengan anak bungsunya Enik Murtini (40) dan suaminya Faisol beserta dua anak Enik yang merupakan cucunya.
Pada 2013, karena butuh uang untuk modal usaha ternak ayam petelur, sertifikat rumah Sumiati digadaikan oleh Enik ke seseorang bernama Bambang. Karena kasihan dengan kondisi anak bungsunya yang sedang membutuhkan biaya, Sumiati mengizinkan Enik menggadaikan sertifikat tanah dengan syarat empat saudara Enik lainnya juga sudah menyetujui.
Namun yang tak diketahui Sumiati, ternyata Bambang meminjam uang ke bank dengan jaminan sertifikat rumah. Padahal yang diketahui Sumiati, Bambang menggadaikan sertifikat itu ke seseorang. Dana dari bank keluar dengan jumlah Rp 120 juta. Dari dana itu, Bambang meminta Rp 50 juta, sementara Rp 70 juta diserahkan ke Sumiati.
Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada pemberitahuan dari bank bahwa waktu peminjaman telah jatuh tempo dan rumah akan disita. Bulan Mei 2017 rumah disita. Rumah juga telah dilelang dan kini telah menjadi milik orang Surabaya.
Kejadian itu membuat dua anak Sumiati yakni Emmy Asih dan Lalan Suwanto meradang. Tak terima kehilangan rumah warisan sang ayah, mereka menggugat Sumiati. Pihak lain yang turut tergugat adalah Enik, Bambang, PPAT dan bank. Mereka menggugat bahwa ibu dan pihak lain tersebut telah melawan hukum karena mereka tidak diberi tahu tentang digunakannya sertifikat itu sebagai jaminan. Mereka mengklaim memiliki hak atas sertifikat itu.
Sudah tiga bulan lebih Sumiati bersama Enik Murtini, anak bungsunya, tinggal di rumah singgah anak jalanan di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Mereka tinggal sejak Mei 2017 atau setelah rumah warisan suaminya yang ada di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri.
“Kulo kesel, sedih pengen nangis ae (Saya capek mas, sedih inginnya menangis terus),” ucap Sumiati, Jumat (21/9/2017).
Saat ini kasusnya masih berjalan di PN Ngasem Kediri dan telah memasuki sidang ke-11 terkait gugatan perbuatan melawan hukum. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (26/09/2017).
“Niat saya bantu anak, tapi apa daya anak saya yang lain menganggap saya tidak adil hingga kehilangan rumah. Saya pasrah,” jelas Sumiati.