Sudah Dibuka Kembali, Warga Surabaya Bisa Urus Perekaman e-KTP

Dispendukcapil Surabaya mulai buka pelayanan perekaman e KTP

Liputanjatim.com – Sempat ditutup selama empat bulan gegara Covid-19, Dispendukcapil Surabaya mulai melayani kembali warga yang ingin mengurus perekaman e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, proses pembuatan e-KTP diklaim aman. Karena telah melalui serangkaian riset selama sebulan sebelum pembukaan.

“Akhirnya kita carikan beberapa alternatif percobaan untuk bagaimana alat rekam KTP eletronik bisa berfungsi aman. Setelah kita riset sekitar satu bulan itu, akhirnya minggu lalu kita simpulkan ini aman,” kata Agus, Kamis (30/7/2020).

Lanjut Agus menjelaskan, metode baru itu diterapkan sebagai upaya Dispendukcapil untuk menghindari kontak langsung antar warga dengan petugas. Selain itu juga meminimalisir kontak antar warga dengan alat perekaman.

“Dengan standar prosedur baru itu maka kemudian membuat resiko kontak langsung tersebut menjadi diminimalkan,” tambahnya.

Tahapan awal metode baru ini adalah, menurut Agus, mewajibkan warga mencuci tangan dengan sabun serta dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun. Setelah masuk, kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan dan menggunakan hand sanitizer.

“Jadi ada tiga tahapan untuk membersihkan atau mensterilkan tangan. Kemudian dia datang ke situ mengisi tanda tangan maka dengan kondisi tangan sudah bersih,” jelasnya.

Kemudian, saat proses perekaman iris mata, warga diarahkan menggunakan pelindung mata dari mika yang disediakan Dispendukcapil. Pelindung mata ini sekali pakai, sehingga setelah digunakan langsung dibuang.

Sebelum datang ke dispendukcapil untuk melakukan perekaman baru e-KTP, warga diwajibkan mendaftar antrean melalui online di laman https://ssw.surabaya.go.id terlebih dahulu. Ketika sudah mendaftar antrean online, akan mendapatkan bukti nomor antrean berupa barcode serta urutan jam pelayanan.

“Sebelum datang itu mereka harus daftar antrean secara online dulu untuk menghindari penumpukan di sini. Kalau mereka datang tidak membawa bukti daftar antrean online, tidak diperbolehkan masuk,” tegasnya.

Hingga 10 hari kedepan, pihaknya membatasi kouta maksimal 50 orang khusus untuk layanan perekaman baru e-KTP. Dan akan dilanjutkan dengan evaluasi mengenai kouta tersebut apakah akan dikurangi atau ditambahi.

“Selama 10 hari ini untuk ujicoba dan akan terus kita lakukan evaluasi apakah cukup kouta 50 orang itu atau tidak. Sementara ini pelayanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here