Liputanjatim.com – Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Serikat Pekerja/Buruh Gresik (SEKBER-Gresik) gelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik, pada Selasa (26/4/22)
Diketahui, dalam aksi yang disebut sebagai Pra May Day tersebut merupakan sebagian langkah buruh untuk menyambut datangnya Hari Buruh Nasional (May Day), sekaligus sebagai sarana buruh dalam menyuarakan aspirasinya kepada Pemkab Gresik melalui sejumlah tuntutan.
Adapun sejumlah tuntutan tersebut, 2 diantaranya adalah perihal; Batalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan di Wilayah Gresik, terkhusus peningkatan kesejahteraan masyarakat Gresik.
Korlap aksi dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNBI) Sahrudin menjelaskan bahwa serikat unjuk rasa menuntut supaya Pemerintah Pusat sedianya membatalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang aturan induk cipta kerja, yang aturan tersebut dinilai inskontitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami minta pemerintah pusat membatalkan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menjadi aturan induk dari PP 36 tahun 2021,” terang Sahrudin.
Lanjut Sahrudin, Ia menyebut bahwa selain tututan kepada pemerintah pusat, demonstran buruh juga turut menyoroti kasus polemik buruh daerah yang ada di New Era.
“Kami meminta pemerintah agar menyelesaikan berbagai persoalan seputar ketenagakerjaan di Gresik, seperti polemik buruh New Era yang hingga saat ini tidak kunjung selesai,” tegas Sahrudin.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua DPC FSP KEP Gresik Panjang Apin Sirait menyampaikan bahwa permasalahan yang ada di PT. New Era sangatlah kompleks, sehingga berdampak pada tidak diperkerjakannya Karyawan.
“Selama 1 tahun karyawan PT. New Era tidak diperkerjakan dan tidak mendapat upah sama sekali,” ungkap Ketua DPC. FSP KEP Gresik Apin.
Untuk itu, senada dengan pernyataan Apin, Agus yang selaku Ketua PUK. KEP. KSPI New Era meminta ketegasan kepada Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah agar sedianya membatu menyelesaikan permasalahan yang ada di PT. New Era.
“Kami mendesak kepada Wabup Gresik agar ikut membantu dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di New Era,” pinta Agus kepada Wabup Gresik saat temu audiensi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wabub Gresik menerangkan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam menolak UU Cipta Kerja dan menyanggupi untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintahan pusat.
“Karena Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah pusat juga yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Saya tidak punya kewenangan untuk menolaknya. Tapi kalau pun ada dari masyarakat, ya akan saya teruskan ke Pusat,” kata Wabup Bu Min.
Menanggapi ihwal polemik PT. New Era, Bu Min menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut sudah masuk pintu pengadilan, sehingga buruh diharap sabar menunggu keluarnya hasil dari keputusan pengadilan.
Untuk diketahui, dalam rangka menunggu hasil dan progres tuntutan yang telah disuarakan SEKBER Gresik dihadapan Pemkab Gresik, nanti tepatnya pada 14 Mei 2022 akan ada aksi gabungan buruh Se-Jawa Timur yang dikerahkan terpusat di Kantor Gubernur Jawa Timur.