Liputanjatim.com – Polisi telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kebomas, Gresik, sebagai tersangka dalam kasus video porno bersama selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27), warga Krian, Sidoarjo.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik setelah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu membenarkan bahwa keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan sudah kita lakukan penahanan. Hari ini kita rilis,” ujar AKBP Rovan, Rabu (5/2/2024).
Kasus ini mencuat setelah istri sah Ichlas, yang berinisial POD (33), melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perselingkuhannya dengan selebgram tersebut. Berdasarkan laporan, POD mengaku telah mengalami kekerasan fisik sebanyak tiga kali setelah memergoki perselingkuhan suaminya.
Sebelumnya, POD mengaku telah mengalami tiga kali KDRT akibat perselingkuhan suaminya. KDRT pertama terjadi pada Oktober 2024, kedua pada malam Natal, Desember 2024, dan yang terbaru hingga berujung pada laporan polisi.
POD sempat mencabut dua laporan KDRT sebelumnya karena suaminya meminta maaf dan berjanji akan berubah. Bahkan, terdapat surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa jika Ichlas mengulangi perbuatannya, ia harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Namun, baru sebulan setelah perjanjian tersebut, Ichlas kembali melakukan kekerasan dan perselingkuhan hingga akhirnya POD memutuskan untuk melaporkan kembali kasus ini.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus video porno yang menjerat Ichlas dan Viska. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta pasal perzinaan yang dilaporkan oleh istri sah Ichlas.
Sementara itu, POD berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan memberikan efek jera kepada suaminya serta selingkuhannya.