Struktur Baru Muslimat NU, Khofifah Jabat Ketua Umum Dewan Pembina

Foto sebelah kanan adalah Ketua PP Muslimat Arifah Fauzi dan foto sebelah kiri adalah Ketua Dewan Pembina PP Muslimat Khofifah Indar Parawansa.

Liputanjatim.com – Khofifah Indar Parawansa resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) periode 2025-2030 dalam Kongres XVIII Muslimat NU yang digelar di Asrama Haji, Sabtu (15/2/2025).

Sedangkan dalam kongres tersebut, posisi Ketua PP Muslimat NU dijabat oleh Arifatul Choiri Fauzi atau yang akrab dikenal dengan Arifah Fauzi.

Usai terpilih, Khofifah menegaskan adanya perubahan struktur dalam organisasi badan otonom (banom) Muslimat NU yang memiliki anggota sebanyak 36 juta ibu-ibu di Indonesia.

“Jadi ini struktur baru berdasarkan hasil koordinasi beberapa hari terakhir dan pendampingan PBNU. Jadi, ada PBNU yang memang diutus untuk melakukan pendampingan pada proses kongres oleh badan otonom sampai dengan proses pemilihan,” kata Khofifah, Sabtu (15/2/2025).

Khofifah juga mengungkapkan bahwa terdapat dua orang perwakilan dari PBNU yang diutus untuk memberikan pendampingan selama kongres berlangsung. Kedua utusan tersebut ikut mendampingi proses sidang komisi yang membahas Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).

“Artinya, itulah (struktur baru) yang kemudian disepakati di PD/PRT, kemudian masuklah di tatib pemilihan dan sudah selesai,” tambah Khofifah.

Sebelumnya, Khofifah telah menjabat sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU selama empat periode sejak tahun 2000. Dalam kongres ini, Khofifah menjadi calon terkuat untuk terus melanjutkan kepemimpinannya sebagai ketua umum.

Dukungan terhadap Khofifah terlihat jelas dalam penyampaian pandangan umum pengurus wilayah atas laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2016-2024. Hampir seluruh pengurus wilayah menyatakan dukungan agar Khofifah tetap melanjutkan kepemimpinannya.

Proses pemilihan ketua umum dalam kongres ini terbilang cukup panjang, terutama karena adanya perubahan struktur yang signifikan dalam tubuh Muslimat NU sebagaimana disyaratkan oleh PBNU. PBNU mensyaratkan agar struktur organisasi Muslimat NU disamakan dengan PBNU, yakni adanya jabatan rais aam dan ketua tanfidziyah.

Selain itu, periodisasi kepengurusan juga turut diubah. Jika sebelumnya satu periode berlangsung selama delapan tahun, kini ditetapkan bahwa satu periode kepengurusan adalah lima tahun.

Dari perjalanan panjang proses pemilihan ketua dan pembentukan struktur baru ini, akhirnya diputuskan adanya perubahan dalam struktur kepengurusan Muslimat NU. Kini, pucuk pimpinan Muslimat NU dipegang oleh Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, selain juga ada Ketua PP Muslimat NU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here