Liputanjatim.com – Usulan pemakzulan kepada Bupati Jember Faida oleh DPRD saat rapat paripurna Menyatakan Hak Pendapat (HMP) untuk diajukan ke MA masih menunggu proses sosialiasi kepada tokoh masyarakat dan ormas. Hal ini agar masyarakat mendapat persepsi yang obyektif terkait permasalahan tersebut.
Hal itu diutarakan langsung oleh Sekretaris PKB Jember Ayub Junaidi usai bertemu dengan semua pimpinan parpol yang memiliki kursi di DPRD Jember.
“Akan disosialisasikan ke tokoh agama dan masyarakat Jember dulu sebelum dikirim ke MA,” ungkap Ayub, Rabu (29/7/2020).
“Kita sampaikan alasannya kenapa sampai ada usulan pemakzulan. Akan disampaikan mulai kronologi sampai hasilnya,” timpalnya.
Rencana tersebut, menurut Ayub, juga menepis kabar miring mengenai HMP yang menghasilkan usulan pemakzulan dari mayoritas DPRD Jember tersebut.
“Sebab ada informasi obyektif yang belum sampai ke masyarakat. Bahkan ada yang mengaitkan dengan Pilkada. Padahal tidak ada kaitan sama sekali,” tambahnya.
Sehingga masyarakat mendapat info yang utuh sebelum HMP diajukan ke MA untuk dimintakan fatwa.
“Kalau berkaitan dengan pilkada, kami partai politik justru mengucapkan selamat jika Bu Faida berhasil memenuhi persyaratan untuk maju lewat jalur independen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPRD Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang kemudian berujung pada pemakzulan pada Bupati Faida di rapat paripurna, Kamis (23/7).
Pemakzulan dipicu beragam kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Faida. Di antaranya membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum, mutasi yang tak prosedural dan lain-lain.