Soal Pelestarian Aturan Truk Muat Barang, Dishub Gresik Godok Pengadaan Terminal Cargo


Liputanjatim.com
 – Menanggapi maraknya kendaraan besar mangkir di simpang jalan kabupaten Gresik waktu jam istirahat, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik rencanakan pengadaan fasilitas Terminal Cargo.

Perlu diketahui, informasi tersebut didapatkan Liputanjatimcom saat berkunjung ke Kantor Dishub Gresik, pada hari Senin (08/08/22).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Tarso Sagito melalui Kasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang Anom Suroto Laksono menyampaikan, bahwa pengadaan fasilitas Terminal Cargo ini menjadi penting, karena maraknya kasus parkir sembarangan truk muat barang yang berujung pada terjadinya laka.

“Ini juga sebagai langkah antisipasi kepada kendaraan yang biasanya parkir berhenti dipinggir jalan secara sembarangan ditambah berfungsi juga untuk menghindari terjadinya laka lantas,” kata Anom Kusumo Laksono.

Perencanaan tersebut merupakan simpul daripada aturan pengawasan jam operasional angkutan barang yang selama ini sudah sosialisasikan oleh pihak Dishub Gresik.

“Jam bebas operasional kalau pagi jam 05.00-08.00 WIB dan sore jam 15.00-18.00 WIB. Dari situ, pihak Dishub tidak hanya membatasi jam operasional saja dan melarang, tetapi juga turut menyediakan alternatif solusi berupa tempat istirahat pemberhentian kepada para sopir kendaraan bermuatan barang atau yang biasa disebut Terminal Cargo,” jelas Anom.

Rencananya, untuk kedepan skema Terminal Cargo bakal diadakan untuk setiap titik yang ada si kabupaten Gresik, dengan perencanaan awal ada 3 titik, yaitu dibagian Utara, Barat, dan Selatan.

“Di wilayah Gresik utara nanti ada di Sidayu, di gresik barat nanti rencananya ada di kompleks pasar ikan modern jln raya duduksampean, dan untuk bagian selatan nanti ada di Driyorejo. Sehingga kedepan akan berkoordinasi dengan pemerintah bidang aset,” rincinya.

Menurut Anom, dengan adanya Terminal Cargo selain difungsikan sebagai tempat Istirahat dan pemberhentian Sopir, seperti; ngetem makan dan minum, lebih lanjut dapat diperuntukkan sebagai tempat untuk bongkar muat barang.   

“Nanti kita juga perlu Peraturan Bupati (Perbup) untuk optimalisasi terminal Cargo ini, sehingga harapannya mampu dimanfaatkan sebagai lahan basah suntikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat adanya biaya retribusi,” tandas Anom.

Untuk diketahui, progres godok aturan tersebut, Dishub gresik masih dalam tahap telaah materi, mengenai pengadaan fasilitas Terminal Cargo di Gresik, yang selanjutnya hasil tersebut dalam waktu dekat akan diajukan kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebagai langkah pertimbangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here