Liputanjatim.com – Berkenaan dengan kasus politisi Golkar Azis Syamsuddin yang diduga memiliki ‘orang dalam’ di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK mempersilahkan siapapun untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas. Termasuk Novel Baswedan, mantan penyidik KPK yang bersuara jika lembaga anti rasuah tersebut membecking kasus Azis Syamsuddin.
Hal ini diungkap oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri soal delapan beking Azis Syamsuddin di KPK. Kata Ali, Dewas pasti akan memproses pelanggaran etik pegawai KPK jika terbukti melanggar.
“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10/2021).
Ali menegaskan, penegakan etik terhadap pegawai di KPK harus berdasarkan pada bukti dan fakta, bukan opini yang belum tentu valid kesahihannya. Ali juga berharap Novel bisa melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik pegawai KPK yang disebut-sebut merupakan bekingan Azis Syamsuddin.
“KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” tambahnya.
Ali lalu menyebut bahwa fakta yang terungkap di persidangan soal beking Azis Syamsuddin di KPK akan ditindaklanjuti. Fakta persidangan tersebut akan dikonfirmasi lebih jauh terhadap para terdakwa serta saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
“KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan ‘orang dalam’ di lembaga antirasuah. Sebanyak delapan orang yang diduga bekingan tersebut, disebut bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 4 Oktober 2021.
BAP yang dibacakan jaksa tersebut merupakan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Tanjungbalai.
Menanggapi hal tersebut, mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah lama mengetahui hal itu. Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Awalnya, Febri mencuit soal isu ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin yang kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan Cs. Padahal, kata Febri, yang pertama kali membongkar kasus Stepanus Robin Pattuju, lalu melaporkannya ke Dewas adalah Novel Baswedan.
Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tersebut tidak ditindaklanjuti Dewas.
“Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan,” cuit Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (5/10/2021).
Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin.
“Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya,” terang Novel.