Liputanjatim.com – Kepolisian Kota Batu berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi menggunakan modus adopsi ilegal. Enam orang tersangka telah diamankan terkait kasus ini, yang diungkap sejak 26 Desember 2024.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan intensif polisi sejak akhir Desember 2024. Saat ini, polisi masih mendalami kronologi dan peran masing-masing tersangka
“Terkait secara detail masih dalam tahap pengembangan. Tapi hasil pemeriksaan sementara ada lima bayi yang dijual,” ungkap Andi, Kamis (2/1/2025).
Lima bayi tersebut diperdagangkan dengan harga antara Rp 18-19 juta per anak.
Modus penjualan dilakukan melalui akun media sosial yang menawarkan adopsi anak secara ilegal.
“Perdagangan ini dilakukan melalui media sosial Facebook dengan kedok mempertemukan ibu yang tidak memiliki anak untuk diadopsi,” jelas Andi.
Dalam praktiknya, proses adopsi tersebut tidak melibatkan lembaga resmi terakreditasi, sehingga tergolong tindak pidana perdagangan manusia.
“Ini jelas termasuk perdagangan manusia karena tidak melalui prosedur legal,” ujarnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. “Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” tambah Andi.
Penjualan bayi melalui media sosial menjadi perhatian serius aparat, terutama karena jaringan ini diduga memiliki cakupan nasional. Menurut Andi, jaringan ini melibatkan pelaku dari berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi ini secara nasional,” tegas Andi.