Liputanjatim.com – Tidak hanya kota Malang dan Surabaya yang mengajukan PSBB di wilayah Jatim, Sidoarjo juga akan menyusul dua daerah tersebut untuk memberlakukan kebijakan yang sama. Hal ini lantaran perkembangan kasus COVID-19 di Sidoarjo semakin meluas.
Plt Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syarifuddin mengatakan, kebijakan PSBB di wilayahnya hanya akan diberlakukan di 14 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada.
“PSBB di Sidoarjo ini bukan karantina atau lockdown, tetapi hanya pembatasan. Pembatasan itu tidak keseluruhan hanya 14 kecamatan,” kata Nur Achmad kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Pertimbangan dasarnya, menurut Nur Achmad, agar ekonomi masyarakat tidak semakin terbebani dengan kebijakan ini. Untuk itu, dirinya hanya melakukan PSBB di wilayah yang masuk zona merah.
“Pelaksanaan PSBB itu akan dimanage di wilayah kecamatan tertentu. Namun untuk perusahaan, akan kami kaji lebih dalam,” tambahnya.
Lanjut Nur Achmad, bagi perusahaan yang mampu membayar saat ‘merumahkan’ karyawan, diharapkan untuk merumahkan. Namun bagi perusahaan yang tidak mampu, mengubah SOP-nya harus betul-betul sesuai target PSBB.
“Perusahaan yang tidak mampu (membayar saat merumahkan) harus betul-betul mengubah sesuai dengan PSBB. Sementara warga yang berdampak dengan COVID-19 dan karyawan yang di-PHK akan diberi bantuan sembako,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari peta sebaran COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, 14 kecamatan yang masuk zona merah. Di antaranya, Kecamatan Sedati, Waru, Taman, Gedangan, Buduran, Kota Sidoarjo, Sukodono, Wonoayu, Krian, Candi, Tanggulangin, Prambon, Jabon, dan Tulangan. Sedangkan 4 kecamatan yang tidak masuk zona merah yakni Kecamatan Porong, Krembung, Tarik, dan Balongbendo.