Liputanjatim, Kediri – Sidang lanjutan gugatan anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kediri kembali digelar. Ini adalah sidang lanjutan ke-13 dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Sukiman, Kepala desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
“Dulu rumah itu dimiliki oleh Sumiati dan (alm) Muradi, lalu karena utang, rumahnya digadaikan Enik, anak bungsu Sumiati kepada Bambang hingga tak mampu membayar angsuran yang berakibat penyitaan dan dilelang oleh pengadilan,” ucap Sukiman dalam sidang, Selasa (26/09/2017).
Baca Juga :Â Sungguh Naas, Hanya Karena Warisan Anak Tega Gugat Ibu
Oleh Hakim ketua Melina Nawang wulan dan hakim anggota Lila Sari serta Wiryatmo Lukito, Sukiman ditanyai terkait dokumen dan administrasi kasus itu hingga rumah berpindah kepemilikan.
“Saya tidak tahu menahu terkait surat keterangan balik nama, surat sertifikat saya belum pernah mengurus, kalau untuk surat waris pernah,” kata Sukiman.
Saat ini kasus gugatan masih berjalan di PN Ngasem Kediri dan telah memasuki sidang ke-13. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Jumat (06/10/2017).