Liputanjatim.com – Sidang perdana kasus amblesnya jalan Gubeng digelar. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/2019).
Dalam sidang itu keenam terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra Karya dihadirkan.
Usai mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU, masing-masing pengacara dari keenam terdakwa kompak tidak mengajukan bantahan. Mereka akan membacakan bantahan saat pembacaan pledoi.
“Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi. Bantahan atas surat dakwaan ini akan kami sampaikan saat pembelaan,” kata ketua tim penasehat 3 terdakwa dari NKE Jansen Sialoho usai sidang.
Ditemui terpisah, Martin Suryana selaku ketua tim penasehat hukum dari PT Saputra Karya juga sama tidak mengajukan bantahan. Sebab, selama pembacaan dakwaan pihaknya tidak menemukan hal formil sebagai landasan untuk menyampaikan keberatan.
“Tidak ada hal-hal formil yang perlu dilakukan keberatan. Jadi, keberatan-keberatan kami sifatnya subtansi perkaranya langsung. Kalau subtansi perkaranya langsun kan tempatnya bukan di eksepsi tapi tempatnya nanti di nota pembelaan (pledoi),” jelas Martin.
Untuk diketahui, sidang dimulai pukul 10.50 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam pembacaan dakwaan JPU membacakan dakwaan untuk 6 terdakwa dalam 2 berkas perkara terpisah.
Pada pembacaan dakwaan pertama dengan terdakwa masing-masing Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki. Sedangkan dakwaan sesi kedua dengan 3 terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya dibacakan oleh Dini Ardhany.