Liputanjatim.com – Polisi akan menerapkan e-tilang sebagai salah satu sarana penindak bagi pelanggar kendaraan bermotor di Surabaya. Sebelum diberlakukan pada pekan depan, pihak kepolisian sudah melakukan uji coba sejak Rabu (8/1).
Hasilnya, ratusan kendaraan tertangkap melanggar lalu lintas. Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan e-tilang akan diberlakukan pada pertengahan Januari.
“Kita baru uji coba ada seratusan kendaraan. Nanti rencana diresmikan sekitar tanggal 14, 15, 16 Januari. Nanti yang datang Kakorlantas,” ungkap Indra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Ratusan kendaraan jenis roda dua dan roda empat yang melanggar, menurut Indra, pihaknya akan melayangkan surat teguran.
“Tertangkap beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar lalu lintas, sudah tertangkap kamera dan kita kirim langsung konfirmasi dan teguran simpatik,” tambahnya.
Sistem Eletronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis tekhnologi informasi. Yang menggunakan perangkat eletronik berupa kamera.
Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition. Rekaman E-TLE digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Berkenaan dengan konsep baru tersebut, menurut Indra, pihaknya tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan mendapatkan surat tilang.
“Semua kena, untuk intansi terkait nanti kayak TNI maupun Pemprov, ya kita kirim surat semuanya,” pungkasnya.