Setujui Keterlibatan UMKM, Kampus dan Ormas Kelola Tambang? Cak Imin: Layak Apa Tidak

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar

Liputanjatim.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan pandangannya terkait revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memungkinkan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), kampus, serta organisasi masyarakat (ormas) untuk turut mengelola tambang.

Cak Imin, sapaan akrabnya ini menyambut baik keterlibatan berbagai pihak tersebut. Ia menekankan bahwa pemberian izin tambang harus tetap berdasarkan pada kebijaksanaan.

“Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa nggak, semua pasti ada kalkulasinya,” ujar Cak Imin di TMII Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan pentingnya melihat kelayakan pihak-pihak yang akan diberi izin tambang. Menurutnya, pengelolaan tambang tidak boleh dipaksakan kepada pihak yang tidak sesuai.

“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian izin tambang perlu mengedepankan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan kesenjangan, terutama di antara UMKM atau perguruan tinggi yang terlibat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Pimpinan dalam rapat ini adalah Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Dalam rapat itu, Bob Hasan menekankan perlunya mempercepat hilirisasi hasil tambang.

Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli dari Baleg DPR RI memaparkan perubahan pasal dalam RUU tersebut. Salah satu poinnya adalah prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat hingga perguruan tinggi.

“Berikutnya, penambahan Pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” jelas tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here