Liputanjatim.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan oknum Guru SMP dan juga berprofesi sebagai fotografer, MH (36) Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dia dipolisikan setelah petugas mendapat laporan bahwa pelaku usai melakukan persetubuhan dengan seorang model yang masih di bawah umur.
AKBP Muchamad Budi Hendrawan, mengatakan bermula dari laporan keluarga korban foto model yang telah disetubuhi satu kali, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku MH di rumahnya.
Hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Modus tersangka dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.
Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi. Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 60 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020).
Dari hasil pemotretan tersebut, pelaku menjual hasil foto modelnya yang seksi seharga Rp 100 ribu setiap file kepada percetakan melalui email tersangka.
Barang bukti yang diamankan diantarnya handphone, selembar surat pernyataan, tas berisi satu set kamera, komputer, hardisk dan beragam foto.
Selain terancam undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pelaku juga terancam pasal 35 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Terkait foto yang sudah menyebar, masih dilakukan pengembangan kasus,” tandasnya.