Setelah Dihajar Warga, Dua Pencuri Burung di Surabaya Diamankan Polisi

Ilustrasi

Surabaya, Liputanjatim.com – Dua pencuri burung diringkus Polsek Wonocolo ketika beraksi disebuah rumah warga di Surabaya, Rabu 17/01/2018. Sebelumnya aksi pencurian ini diketahui oleh pemilik burung dan warga sekitar.

Kedua pelaku ini diketahui bernama Edy Musgianto (44) asal Bandar Lor Nomor 26 Mojoroto, Kediri, yang juga pernah menganiaya anggota TNI serta dipenjara di Polres Kediri.

Satu lagi pelaku yang bernama Supriadi (33) asal Bratang Gede 1 No 49A, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan serta pernah juga ditangkap akibat narkoba oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Wonocol, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, dua pelaku itu mencuri seekor burung love bird milik Mochammad Abu Sofyan (37) asal Sidosermo 3 No 18, Surabaya.

Akibat ulahnya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wonocolo Surabaya,” tutupnya.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here